Sarano Wali

From Akal Lokal
Revision as of 08:51, 27 December 2024 by Lia de Ornay (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Sarano Wali[1] adalah wilayah adat yang memiliki aturan adat yang mengatur penangkapan ikan. Di kawasan ini tidak boleh dilakukan penangkapan ikan secara ilegal. Sarano Wali juga disebut sebagai adat yang sistem nilai adatnya berfungsi untuk mengatur harmonisasi kehidupan masyarakat setempat.

Didalam aturan adat Sarano Wali juga dibahas mengenai tradisi Kaombo, yaitu sebuah larangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam di darat dan di laut agar kelestarian alam tetap terjaga. Aturan adat Sarano Wali sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1950. Seiring perkembangan zaman, aturan yang terkandung di dalamnya mengalami perubahan dan pembaruan.

Seperti halnya aturan adat Sarano Wali yang telah diperbarui dan diterbitkan di tahun 2013, terdapat sejumlah aturan adat yang diyakini masyarakat akan mampu menjaga harmonisasi hubungan antarwarga masyarakat[2]. Salah satu pasalnya berbunyi, “kita tidak boleh merusak sumber daya alam, baik di darat maupun di laut” dan “kita harus adil menggunakan sumber daya alam, baik di darat maupun di laut”- Pasal 1 Ayat (3) Sarano Wali 2013[2]. Aturan ini dipatuhi oleh Amursan dan warga Binongko secara umum, dan berlaku dalam hal aktivitas menangkap ikan serta larangan penggunaan alat peledak yang bisa merusak laut.

  1. Fitria, Linda, dkk. 2021. Wakatobi dalam Pusaran Zaman: Sebuah Antologi. Jakarta: Terasmitra dan Wisanggeni91
  2. 2.0 2.1 https://jelajah.kompas.id/