Suku Kajang

Suku Kajang, salah satu suku masyarakat adat di Indonesia. Suku ini mendiami Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Secara geografis dan administratif, masyarakat adat Kajang terbagi atas Kajang Dalam dan Kajang Luar.
Suku Kajang Dalam disebut “Tau Kajang” yang memegang adat tradisional, sedangkan Kajang Luar disebut “Tau Lembang” mereka adalah orang-orang yang berdiam di sekitar wilayah Kajang Dalam. Suku Kajang Luar ini relatif lebih modern.[1]
Pasang Ri Kajang
Masyarakat suku Kajang memiliki aturan adat tersendiri yang sering disebut dengan "Pasang Ri Kajang". Pasang Ri Kajang adalah peraturan adat tentang bagaimana warga menjaga alam. Pasang Ri Kajang memuat tiga pesan utama yang harus dilaksanakan oleh masyarakat.[1]
Penulis Artikel
Sumber
Dokumentasi program "Tenun Untuk Kehidupan Batch 3: Qalbi Qadrianto (Malong)