Hiu Paus: Difference between revisions

From Akal Lokal
(Created page with "Hiu paus adalah spesies ikan terbesar di dunia.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, menyebutkan jika spesies hiu ini menjadi jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Perairan wilayah timur Indonesia memang kerap menjadi jalur migrasi ikan hiu paus. Sayangnya, jumlah mereka di alam semakin berkurang akibat sering tidak sengaja tertangkap (bycatch)4oleh nelayan karena ukuran mereka yang besar...")
 
No edit summary
 
(2 intermediate revisions by 2 users not shown)
Line 1: Line 1:
Hiu paus adalah spesies ikan terbesar di dunia.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, menyebutkan jika spesies hiu ini menjadi jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Perairan wilayah timur Indonesia memang kerap menjadi jalur migrasi ikan hiu paus. Sayangnya, jumlah mereka di alam semakin berkurang akibat sering tidak sengaja tertangkap (bycatch)4oleh nelayan karena ukuran mereka yang besar tetapi memiliki gerakan lambat.Selain dilindungi oleh peraturan nasional, ikan hiu paus sebelumnya sudah masuk ke dalam Appendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Kategori Appendiks II berarti spesies ini tidak terancam kepunahan, tetapi akan terancam punah jika perdagangan dan penangkapannya terus berlanjut tanpa dilindungi peraturan. Selain tertuang dalam CITES, hiu paus
== Tentang Hiu Paus ==
juga menjadi daftar merah IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) dengan kategori rentan atau vulnerable. Jauh sebelum hiu paus dikategorikan mendekati punah, orang-orang Binongko sudah meyakini untuk tidak menangkap, bahkan berharap tidak bertemu dengan ikan hiu paus di laut.
'''Hiu Paus'''<ref>Fitria, Linda, dkk. 2021. [https://drive.google.com/file/d/1SuW9VQKLTkgG4dibKGmWhFWRCe22eISu/view?usp=drive_link Wakatobi dalam Pusaran Zaman: Sebuah Antologi]. Jakarta: Terasmitra dan Wisanggeni91</ref> adalah ''spesies'' ikan terbesar di dunia. [https://peraturan.bpk.go.id/Details/159977/kepmen-kkp-no-18kepmen-kp2013-tahun-2013 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013] tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, menyebutkan jika spesies hiu ini menjadi jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Perairan wilayah timur Indonesia memang kerap menjadi jalur migrasi ikan hiu paus. Sayangnya, jumlah mereka di alam semakin berkurang akibat sering tidak sengaja tertangkap ''(bycatch)'' oleh nelayan karena ukuran mereka yang besar tetapi memiliki gerakan lambat.
 
== Perlindungan Internasional ==
Selain dilindungi oleh peraturan nasional, ikan hiu paus sebelumnya sudah masuk ke dalam [https://cites.org/eng/app/index.php Appendix II CITES ''(Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)'']. Kategori Appendix II ini, berarti ''spesies'' ini tidak terancam kepunahan, tetapi akan terancam punah jika perdagangan dan penangkapannya terus berlanjut tanpa dilindungi peraturan. Selain tertuang dalam CITES, hiu paus juga menjadi [https://www.iucnredlist.org/ daftar merah IUCN ''(International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources)''] dengan kategori rentan atau ''vulnerable''.  
 
Jauh sebelum hiu paus dikategorikan mendekati punah, orang-orang Binongko sudah meyakini untuk tidak menangkap, bahkan berharap tidak bertemu dengan ikan hiu paus di laut.
<references />
[[Category:Perikanan]]
[[Category:Konservasi]]

Latest revision as of 08:52, 27 December 2024

Tentang Hiu Paus

Hiu Paus[1] adalah spesies ikan terbesar di dunia. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, menyebutkan jika spesies hiu ini menjadi jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Perairan wilayah timur Indonesia memang kerap menjadi jalur migrasi ikan hiu paus. Sayangnya, jumlah mereka di alam semakin berkurang akibat sering tidak sengaja tertangkap (bycatch) oleh nelayan karena ukuran mereka yang besar tetapi memiliki gerakan lambat.

Perlindungan Internasional

Selain dilindungi oleh peraturan nasional, ikan hiu paus sebelumnya sudah masuk ke dalam Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Kategori Appendix II ini, berarti spesies ini tidak terancam kepunahan, tetapi akan terancam punah jika perdagangan dan penangkapannya terus berlanjut tanpa dilindungi peraturan. Selain tertuang dalam CITES, hiu paus juga menjadi daftar merah IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) dengan kategori rentan atau vulnerable.

Jauh sebelum hiu paus dikategorikan mendekati punah, orang-orang Binongko sudah meyakini untuk tidak menangkap, bahkan berharap tidak bertemu dengan ikan hiu paus di laut.

  1. Fitria, Linda, dkk. 2021. Wakatobi dalam Pusaran Zaman: Sebuah Antologi. Jakarta: Terasmitra dan Wisanggeni91